Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbadaan ASN PNS dan PPPK Apa sih,? Mari Kita Cari tahu

operatorsmaqf.com - Perbadaan ASN PNS dan PPPK pada dasarnya adalah orang – orang yang bekerja dipemerintahan yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan di amanahi tugas dalam suatu jabatan di masing-masing instansi pemerintahan.


Perbadaan ASN PNS dan PPPK Apa sih,? 

ASN terbagi dua kategori yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sebagian orang mengira keduanya adalah hal yang sama namun sebenarnya jika dilihat dari proses seleksi, manajemen dan haknya PNS dan PPPK jelas berbeda.

Mari kita cari tahu, apasih perbedaan PNS dan PPPK jika dilihat dari proses seleksi, manajemen dan haknya.

Perbedaan PNS dan PPPK jika dari Manajemen

Kepengurusan ASN terbagi menjadi kepengurusan PNS dan kepengurusan PPPK. Kepengurusan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kepegawaian. Sementara itu, pengelolaan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja.

 

Ada beberapa hal dalam manajemen PNS yang tidak termasuk dalam manajemen PPPK, dan inilah yang membedakan keduanya, antara lain pangkat, pengembangan karir, jenjang karir, promosi, mutasi, dan jaminan pensiun dan hari tua. Calon PNS nantinya menjadi PNS kemudian memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang bertambah setiap tahunnya, mengisi jabatan baik struktural maupun fungsional. Sementara itu, PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional.

Perbedaan PNS dan PPPK dari Hak nya

ASN tentu saja memiliki hak atau wewenang yang diberikan dan dilindungi oleh undang-undang, serta kewajiban yang harus dilakukan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Sedangkan dari segi hak, PNS berhak atas upah, tunjangan dan fasilitas, cuti, pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kapasitas. Pada saat yang sama, PPPK berhak atas upah dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kapasitas. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Sementara itu, untuk pengembangan kemampuan ASN PNS dan PPPK, ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun paling sedikit 20 (dua puluh) jam.
  • Pengembangan kompetensi dalam PPPK berlangsung paling lambat 24 (dua puluh empat) jam mata kuliah dalam waktu 1 (satu) tahun sejak perjanjian kerja.

Perbedaan PNS dan PPPK dilihat dari Proses Seleksi

Perbedaan selanjutnya adalah proses seleksi CPNS dan PPPK. Untuk mengikuti seleksi CPNS, usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Untuk PPPK, usia minimal PPKK guru adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun. Selain itu, dalam seleksi CPNS juga terdapat tahapan seleksi kemampuan dasar (SKD) dengan 3 pertanyaan substantif yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes kecerdasan umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP), dan Seleksi Kemampuan (SKB) dibentuk sesuai dengan yang diambil. Sedangkan untuk seleksi PDP ada 4 (empat) macam materi yaitu kemampuan manajemen, kemampuan teknis, kemampuan sosial budaya dan wawancara.

 

Meskipun PNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi yang saya jelaskan diatas, namun keduanya merupakan sebuah pekerjaan pengabdian terhadap negara, jadi seorang PNS ataupun PPPK haruslah memiliki atitude atau akhlak yang baik dan menjadi contoh untuk Masyarakat.